
SBUJK dan SKA / SKTK merupakan dua syarat pokok bagi Biro Teknik. Bila satu biro teknik SBUJK dan SKA / SKTK mati maka Biro teknik tersebut tidak diperbolehkan untuk beroperasi. Tapi sampai saat ini masih banyak yang memiliki Biro teknik tapi masih binggu bagaimana memperpanjang SBUJK dan SKA / SKTK. Dan apa saja syaratnya. Sesuai surat LPJKD Jatim ke Konsuil Wil Jatim tentang Proses perpanjang SBU dan SKA / SKTK hal ini bisa dipakai informasi untuk menambah pengetahuan tentang proses perpanjangan SBU dan SKA / SKTK. Sudah seharusnya semua pemilik Biroteknik, CV, dan PT harus sudah familier dengan webset LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI ( LPJK ) supaya disaat SBUJK dan SKA / SKTK mati bisa mengurusi sendiri tanpa tergantung orang lain.
1
BalasHapus