KONSUIL AREA BANYUWANGI JL. KALASAN NO. 11 BANYUWANGI JAWA TIMUR
KEPALA AREA KONSUIL BANYUWANGI: H. ACHWAN # KAUR. SERTIFIKASI : F. ALEXSIUS LONDONG, ST # KAUR. ADMIN & TEKNIK : SAMSUL ARIB, SE # KOORDINATOR BWI : AGUS DANI TRISWANTO # KOORDINATOR GENTENG : M. MACHRUS #

Minggu, 10 April 2011

PEMASANGAN JARINGAN TAK BERSERTIFIKASI TERANCAM PIDANA

Listrik merupakan kebutuhan pokok bagi kehidupan manusia. Listrik mempunyai manfaat yang besar bagi kehidupan manusia, tapi listrik juga mempunyai bahaya yang besar bagi manusia, oleh karena itu pemerintah membuat Undang-undang mengatur tentang kelistrikan. salah satunya Undang-undang no. 30 tahun 2009. Salah satu isi UU no. 30 tahun 2009 menyebutkan setiap jaringan instalasi listrik yang akan dioperasikan wajib memiliki sertifikat laik operasi ( SLO ). dan pemasang instalasi wajib memiliki sertifikat kopetensi. Dengan diterbitkan undang-undang pemerintan berharap listrik menjadi aman dan bermanfaat bagi masyarakat indonesia. Bagi anda yang tidak ingin terancam Pidana / Hukum maka ikuti prosedur-prosedur sesuai hukum yang berlaku. Karena  PEMASANGAN JARINGAN TAK BERSERTIFIKASI TERANCAM PIDANA yang cukup berat. 5 tahun kurungan atau denda Rp 500. 000.000,-.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar