Listrik merupakan kebutuhan pokok bagi kehidupan manusia. Listrik mempunyai manfaat yang besar bagi kehidupan manusia, tapi listrik juga mempunyai bahaya yang besar bagi manusia, oleh karena itu pemerintah membuat Undang-undang mengatur tentang kelistrikan. salah satunya Undang-undang no. 30 tahun 2009. Salah satu isi UU no. 30 tahun 2009 menyebutkan setiap jaringan instalasi listrik yang akan dioperasikan wajib memiliki sertifikat laik operasi ( SLO ). dan pemasang instalasi wajib memiliki sertifikat kopetensi. Dengan diterbitkan undang-undang pemerintan berharap listrik menjadi aman dan bermanfaat bagi masyarakat indonesia. Bagi anda yang tidak ingin terancam Pidana / Hukum maka ikuti prosedur-prosedur sesuai hukum yang berlaku. Karena PEMASANGAN JARINGAN TAK BERSERTIFIKASI TERANCAM PIDANA yang cukup berat. 5 tahun kurungan atau denda Rp 500. 000.000,-.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar