KONSUIL AREA BANYUWANGI JL. KALASAN NO. 11 BANYUWANGI JAWA TIMUR
KEPALA AREA KONSUIL BANYUWANGI: H. ACHWAN # KAUR. SERTIFIKASI : F. ALEXSIUS LONDONG, ST # KAUR. ADMIN & TEKNIK : SAMSUL ARIB, SE # KOORDINATOR BWI : AGUS DANI TRISWANTO # KOORDINATOR GENTENG : M. MACHRUS #

Rabu, 06 Oktober 2010

INSTALASI PENERANGAN JALAN UMUM ( PJU )

Instalasi penerangan jalan umum adalah instalasi yang dirancang untuk menyediakan power saplay untuk penerangan / lampu jalan umum dan instalasi PJU biasanya  direncanakan dan pasang dialam terbuka.
 Cara memasang instalasi penerangan jalan umum ( PJU ) ada dua macam:

  • Pemasangan PJU dengan cara Under ground cabel ( kabel bawah tanah )
Penghantar yang bisa digunakan
    •Pemasngan penghantar sistem under groun harus mengikuti ketentuan pemasangan kabel tanah sesuai PUIL 2000
    •NYY bisa ditanam dengan cara diberi pelindung (pipa, pasir + bata,dll ). tetapi sangat dihindari apa bila dipasang di daerah yang rawan tekanan mekanis (Contoh penyebrangan jalan atau perempatan jalan )
    •NYFGBY bisa ditanam langsung ditanah karena kabel jenis ini sudah dilengkapi prisai baja yang bisa melindungi terhadap gangguan mekanis.
    •CATATAN Kabel instalasi jenis NYM bukanlah jenis kabel tanah, karena itu dalam keadaan bagaimanapun tidak boleh ditanam di dalam tanah.
     •dll
  •             Pemasangan PJU dengan cara kabel udara

Penghantar yang bisa digunakan
  •     Pemasangan harus mengikuti ketentuan- ketentuan pemasangan kabel udara pada PUIL 2000
  •    TC ( Twistet cabel )  sebutan kabel udara yang sudah familier dilapangan. ( di PUIL macam2 kabel udara NFY, NFAY, NF2X, NFA2X, dll )
  •     Pada kabel TC untuk pengidetifikasian :
   • Pada kabel TC ada garis / setrip satu digunakan untuk menandai fase = R
   • Pada kabel TC ada garis / setrip dua digunakan untuk menandai fase = S
   • Pada kabel TC ada garis / setrip tiga digunakan untuk menandai fase = T
   • Pada kabel TC tidak ada garis / setrip  digunakan untuk menandai Netral = N
Penyambungan kabel atau penghantar pada PJU
   •Sambungan Penghantar dengan sistem Under groun cabel (kabel tanah ) bisa dengan cara disolder,diterminal , dipres atau cara lain yang sederajat  dan dimasukan dalam kotak sambung ( mof )
   •Sambungan penghantar dengan sistem kabel udara bisa dengan cara kotak box terminal dan konektor.
  •2.5.4.4 Dua penghantar logam yang tidak sejenis (seperti tembaga dan aluminium atau tembaga berlapis aluminium) tidak boleh disatukan dalam terminal atau penyambung punter kecuali jika alat penyambung itu cocok untuk maksud dan keadaan penggunaannya.
  •Penghantar aluminium tidak boleh dihubungkan dengan terminal dari kuningan atau logam lain berkadar tembaga tinggi, kecuali bila terminal itu telah diberi lapisan yang tepat atau telah diambil tindakan lain untuk mencegah korosi.
  •Sambungan kabel almunium dan tembaga bisa dilakukan dengan konektor, sekun, terminal dari bahan bimetal
 PHB pada instalasi PJU
   •Pemasangan PHB untuk PJU harus mengikuti ketentuan Pemasangan PHB tutup pasang diluar pada PUIL 2000.
   •Ketinggian PHB tidak boleh kurang 1.2 meter.
  •Inti pokok komponen PHB, Pada sisi penghantar masuk dari PHB yang berdiri sendiri harus dipasang setidak-tidaknya satu saklar, sedangkan pada setiap penghantar keluar setidak-tidak dipasang satu proteksi arus .
  •Pada komponen PHB seperti saklar utama dan MCB (Pengaman ),dll harus bertanda SNI
  ARDE dan penghantar proteksi 
  •Arde dan Penghantar proteksi mempunyai peranan yang sangat penting pada suatu instalasi, karena semua BKT seperti PHB, armatur, tiang, dll harus di groundingkan untuk menghindari teganan sentuh terlalu tinggi.
  •Pada sistem TN-C-S  semua BKT dihubungkan dengan Pembumian di PHB dengan mengunakan penghantar proteksi ( PE ).
  •Pada sistem TT semua BKT dibumikan terpisah dengan Pembumian pada PHB ( Dengan kata lain semua BKT dibumikan / digrounding sendiri ).
By. Arise

Tidak ada komentar:

Posting Komentar