KONSUIL AREA BANYUWANGI JL. KALASAN NO. 11 BANYUWANGI JAWA TIMUR
KEPALA AREA KONSUIL BANYUWANGI: H. ACHWAN # KAUR. SERTIFIKASI : F. ALEXSIUS LONDONG, ST # KAUR. ADMIN & TEKNIK : SAMSUL ARIB, SE # KOORDINATOR BWI : AGUS DANI TRISWANTO # KOORDINATOR GENTENG : M. MACHRUS #

Rabu, 15 Desember 2010

Luas Penampang Penghantar Proteksi ( PE )

Penghantar Proteksi ( PE ) Adalah penghantar untuk proteksi dari kejut listrik yang menghubungkan bagian berikut : bagian konduktif terbuka, bagian konduktif ekstra, terminal pembumian utama, elektrode bumi, titik sumber yang dibumikan atau netral buatan. (protective conductor) – IEC MDE, 1983, p.77  
Luas penampang penghantar proteksi tidak boleh kurang dari nilai yang tercantum dalam Tabel 3.16-1.
Jika penerapan Tabel 3.16-1 menghasilkan ukuran yang tidak standar, maka dipergunakan penghantar yang mempunyai luas penampang standar terdekat.

Nilai dalam Tabel 3.16-1 hanya berlaku jika penghantar proteksi dibuat dari bahan yang sama dengan penghantar fase. Jika bahannya tidak sama, maka luas penampang penghantar proteksi ditentukan dengan cara memilih luas penampang yang mempunyai konduktans yang ekivalen dengan hasil dari Tabel 3.16-1.
Luas penampang setiap penghantar proteksi yang tidak merupakan bagian kabel suplai atau selungkup kabel, dalam setiap hal tidak boleh kurang dari :
a) 2,5 mm2 jika terdapat proteksi mekanis,
b) 4 mm2 jika tidak terdapat proteksi mekanis.

 Penjelasan Tabel 3.16-1.
  • S = Luas penampang penghantar Fase instalasi dalam  ( mm2 )
  • Sp = Luas penampang minimum penghantar proteksi yang berkaitan dalam ( mm2 )
  1. Jika S lebih kecil sama dengan 16 mm2 maka penghantar proteksi = S     Contoh kasus jika penghantar fase pada instalasi 2.5mm2  maka penghantar proteksi ( PE ) juga harus 2.5 mm2.
  2. JIka S lebih besar dari 16 mm2  dan S lebih kecil sama dengan 35 mm2 maka penghantar proteksi = 16 mm2   Contoh kasus jika fase pada instalasi 35 mm2 maka penghantar Proteksi ( PE ) boleh  16 mm2 tetapi tidak boleh kurang dari 16 mm2.
  3. Jika S lebih besar 35 mm2  maka penghantar proteksi = S/2   Contoh kasus jika penghantar fase pada instalasi 70 mm2 maka penghantar proteksi ( PE ) 70/2 = 35 mm2.
By. arise

1 komentar:

  1. Pak, jika kabel phasa nya cukup besar, misalkan kabel per phasanya 4x1cx300 mm2, apakah kable groundingnya harus 2x1cx300 mm2 ? Mohon pencerahan.

    Terima kasih

    BalasHapus