KONSUIL AREA BANYUWANGI JL. KALASAN NO. 11 BANYUWANGI JAWA TIMUR
KEPALA AREA KONSUIL BANYUWANGI: H. ACHWAN # KAUR. SERTIFIKASI : F. ALEXSIUS LONDONG, ST # KAUR. ADMIN & TEKNIK : SAMSUL ARIB, SE # KOORDINATOR BWI : AGUS DANI TRISWANTO # KOORDINATOR GENTENG : M. MACHRUS #

Senin, 17 Januari 2011

Undang-Undang dan Implementasinya.........???

Banyak Undang-undang dibuat dinegeri ini, mulai undang-undang mengenai keistimewan daerah, undang - undang politik, undang-undang kelistrikkan, dan masih banyak lain undang-undang dinegeri tercinta ini. Undang - undang dibuat demi kebaikkan dan kesejahteraan masyarakat tapi impementasinya masih banyak yang tidak sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh undang - undang tersebut. Sebagai contoh pada undang-undang ketenaga listrikan.
  • Pada Undang - undang No. 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan pasal 44 ayat 5 berbunyi : Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan standar nasional Indonesia ( SNI ).
  •   ( pada  foto instalasi mengunakan Penghantar kabel serabut non SNI .Pada Undang-undangnya sudah jelas Setiap peralatan dan pemanfaatan wajib SNI tapi masih banyak kenyataanya peralatan - peralatan listrik yang tidak ada tanda SNI , Baik itu pada barangnya atau pada daftar Dirjen LPE  yang beredar dipasaran, dan sangat banyak yang sudah digunakan oleh masyarakat dinegeri tercinta ini. Pasti dalam benak hati kita siap yang berhak mengawasi masalah ini. Didalam Pemeriksaan instalasi sudah ada badan yang ditugasi oleh pemerintah yaitu KONSUIL, tapi konsuil hanya berwenang pada instalasi masyarakat yang diajukan pemeriksaan ke KONSUIL, bila ditemukan pada pemeriksan instalasi  listrik suatu bangunan matrial listrik tidak bertanda SNI, Konsuil tidak merekomendasi, pemasang instalasi harus menganti matrial tersebut dengan yang bertanda SNI sehingga instalasi menjadi setandar. Bagaimana instalasi yang tidak diperiksa oleh konsuil...? dan bagaiman matrial-matrial listrik dipasaran ( Toko, Sualayan,dll ) siapa yang berhak memeriksa...? dalam Aturan Undang-undangnya KONSUIL tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa matrial-matrial listrik yang ada dipasaran ( Toko, Sualayan,dll .) 
  •  Pada Undang - undang No. 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan pasal 44 ayat 6 berbunyi: Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi. Gimana realisasinya dinegeri tercinta ini, Puluhan Rumah / Bangunan bahkan jutaan di seantero jagat indonesia ini instalasinya dipasang oleh orang-orang yang tidak memiliki sertifikat kompetensi dibidang kelistrikan, bahkan tukang batu, tukang kayu, ataupun tukang becak bisa memasang instalasi listrik. Kesadaran masyarakat masih lemah dalam soal keselamatan pemanfaatan instalasi listrik, Tapi oknum- oknum yang terkait seolah tidak tahu dan masa bodoh. Perlu diingat listrik sangat bahaya bila tidak dipasang oleh orang yang ahli dibidang listrik. Sebenarnya dinegeri tercinta ini sudah ada asosiasi pemasang instalasi listrik seperti AKLI, AKLINDO, PAKLINA, dll. Mari kita sebagai masyarakat yang taat pada undang-undang, bila kita pasang instalasi listrik kita hubungi anggota asosiasi diatas biar listrik kita aman dan standar, dan jangan lupa hasil pemsangan instalasi digambar dan diajukan pemeriksaan ke KONSUIL untuk memastikan bahwa instalasi listrik yang dipasang sudah laik operasi.
  • Pada Undang - undang No. 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan pasal 44 ayat 4 berbunyi: Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi. Undang-undang ini menyebutkan setiap tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi ( SLO ) yang jadi pertanyaan Apa instalasi rumah anda atau rumah tetangga anda sudan memiliki SLO...? Dengan kata-kata wajib berarti SLO sangat penting dan harus dimiliki setiap instalasi yang dioperasikan. Tapi kenyataan dilapangan masih banyak instalasi yang sudah dioperasikan tidak memiliki SLO. Bahkan Dengan perubahan sistem bisnis pasang baru PLN, Dimana  yang dulu PLN baru mau mengoperasikan ( Menyambung ) bila instalasi yang mengajukan pasang baru itu sudah memiliki SLO, Tapi dengan sistem pasang baru PLN yang sekarang, Setiap orang yang mengajukan pasang baru ke PLN, baik itu sudah memiliki instalasi listrik  ( IML ) atau tidak ( IML belum dipasang ) , Instalasi Listrik itu sudah memiliki SLO atau belum, sama PLN dilayani, dengan syarat Pemohon pasang baru membuat pernyataan bermatarai bahwa dia tidak akan mengunakan/mengoperasikan sebelum instalasinya memiliki Sertifikat Laik Operasi( SLO ).  Pada Undang-undang tersebut bila seseorang melangar mereka terancam Hukuman pidana Kurungan 5 Tahun dan denda sebesar-besarnya RP  500. 000.000,- . Dengan Program baru tersebut apa langkah PLN sudah benar.....!!! sebab sumber daya masyarakat kita ( Indonesia ) masih jauh dari baik, bahkan yang tidak tamat sekolah dasar ( SD ) atau yang buta huruf ( Tidak bisa baca ) masih banyak. dan masih banyak masyarakat kita yang tidak mengerti itu Hukum atau Undang-undang. Semoga para pemimpin negeri ini lebih mengerti dan memahami bagaiman agar masyarakat kita tidak melanggar Undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dengan kebodohan dan ketidak mengertian mereka. 
Sebenarnya masih banyak Undang-undang dinegeri ini yang impementasinya yang tidak sesuai dengan cita-cita undang-undang tersebut, yaitu agar masyarakat indonesia lebih makmur dan sejahtera. Semoga bapak-bapak pemimpin bangsa ini selain membuat undang-undang juga memikirkan bagaimana impementasinya yang benar, agar cita -cita undang-undang itu tercapai dan bermafaat bagi anak bangsa. Dan perlu kita ingat bersama Undang-undang dibuat untuk dijalankan dan ditaati bukan untuk dilanggar.

By Arise

2 komentar:

  1. - Undang - undang di buat untuk di langgar, bukan untuk di taati???
    - kalau tidak ada pelanggaran kenapa harus ada aturan ?

    peace....

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum wr wb...
    Kami dari Lembaga Inspeksi Teknik Ketenagalistrikan dibawah naungan PT.Tirtasafarindo Electrical mengajak teman2 di Jawa Timur untuk bekerjasama dalam hal Inspeksi Ketenagalistrikan instalasi > 20 KVa sampai penerbitan SLO sebagaimana diamanatkan oleh UU 30/2009. Hubungi kami di tirtasafarindo@yahoo.co.id atau SMS 085659989153.
    Wass.

    BalasHapus