KONSUIL AREA BANYUWANGI JL. KALASAN NO. 11 BANYUWANGI JAWA TIMUR
KEPALA AREA KONSUIL BANYUWANGI: H. ACHWAN # KAUR. SERTIFIKASI : F. ALEXSIUS LONDONG, ST # KAUR. ADMIN & TEKNIK : SAMSUL ARIB, SE # KOORDINATOR BWI : AGUS DANI TRISWANTO # KOORDINATOR GENTENG : M. MACHRUS #

Selasa, 29 Maret 2011

HAKEKAT DAN SEMANGAT UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGA LISTRIKAN


Tiga Hakekat dan semangat Undang-undang No. 30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan khususnya pada proses pasang baru yaitu menyediakan tenaga listrik yang Mudah, Murah, dan Aman.
  •   Mudah mempunyai hakekat dan semangat bahwa proses pasang baru harus mudah. Disini PLN sudah berengkarnasi dengan membuat gogres satu juta pelanggan dan merampingkan birokrasi proses pasang baru didalam tubuh PLN contoh hanya dengan call senter 123 kita bisa proses pasang baru.
  •  Murah mempunyai hakekat dan semangat bahwa proses pasang baru harus murah. Disini PLN sekarang sudah mulai transparan dalam proses pasang baru sebagai contoh pada proses gogres satu juta pelangan yang lalu, harga pasang baru sudah begitu transparan dan terjangkau bagi semua masyarakat itu terbukti begitu besar animu masyarakat yang mengajukan pasang baru listrik. Di gogres satu juta pelangan PLN mengeluarkan data dan rincian harga yang begitu rinci dan jelas, disitu dijelaskan mana biaya untuk ke PLN, biaya untuk ke Konsuil ( Lembaga sertifikasi instalasi listrik / SLO ) dan biaya untuk Biro teknik listrik yang memasang instalasi listrik dirumah kita.
  •  Aman mempunyai hakekat dan semangat bahwa proses pasang baru harus aman. Aman disini adalah bahwa instalasi listrik yang dipasang itu harus standar Puil 2000 untuk pemasangan dan matrial-matrialnya harus standar SNI. Bila sudah dipasang dengan standar dengan matrial-matrial standar SNI hasil pemasangan digambar dan diajukan pemeriksaan instalasi listrik ke KONSUIL untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi ( SLO ). Dengan instalasi listrik kita sudah ber SLO berarti instalasi listrik kita sudah dinyatakan laik operasi dan aman digunakan. SLO selain menyatakan bahwa instalasi listrik itu aman digunakan juga aman terhadap ketentuan Undang-undang  No. 30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan pasal 44 ayat 4 ( hal 23 ) yang berbunyi : Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi ( SLO ).
Sayang seribu sayang Probis ( proses bisnis ) pasang baru yang sudah bagus dan sesuai dengan ketentuan pemerintah dan Undang-undang dirubah oleh PLN. Dengan perubahan yang baru tersebut hakekat dan semangat undang-undang hanya 2 ( Dua ) yang diperhatikan sedangkan satu poin ( Keamanan ) sedikit diabaikan. Proses pasang baru ke PLN sekarang dibuat sangat mudah dan murah, Calon pelangan dengan membawa rekening listrik tetangga terdekat dan foto copy KTP dating kekantor PLN  lansung dilayani proses pasang baru. PLN hanya menerima dan mengurusi biaya pasang baru ( BP ) soal  instalasi dan SLO diserahkan kepelangan. PLN tidak memikirkan apa dirumah atau bangunan yang diajukan pasang baru listrik itu memiliki instalasi listrik atau tidak, Instalasi listriknya sudah bersertifikat laik operasi ( ber SLO )atau belum PLN tetep melayani bahkan KWH meter juga dipasang dengan catatan calon pelangan menulis surat pernyataan bermaterei bahwa tidak akan mengoperasikan instalasi listrik bila instalasi milik pelanggan belum ber SLO. Tapi kenyataan dilapangan berbeda dengan apa yang ada di atas kertas. Calon pelangan datang  ke PLN atau call ke 123 asal memenuhi ketentuan pasang baru sudah dilayani dan dipasang KWHmeter. Yang menjadi permasalahan banyak masayarakat yang kurang paham sama Undang-undang,  walaupun dia sudah buat pernyataan tidak akan mengoperasikan instalasi listrik sebelum  instalasi listriknya ber SLO, masyarakat atau petugas pemasang KWHmeter dilapangan tetap menyambung KWHmeter pada instalasi listrik pelangan walaupun instalasi milik pelangan belum ber SLO. Hal  inilah yang membuat Aspek Aman sedikit terabaikan. Aman disini ada dua aman terhadap penggunaan instalasi listrik  dan aman terhadap hukum. Yang menjadi Pertanyaan Besar……??? bila ada aspek hukum ( Pelanggaran Undang-undang ) yang dikarenakan mengoperasikan instalasi tanpa ada SLO dan memasang instalasi oleh orang yang tidak memiliki sertifikat kopetensi. Siapa yang bertanggung jawab masyarakat yang awam terhadap undang-undang atau lembaga-lembaga yang terkait  dibidang kelistrikan yang berlindung dari pernyataan.
By Arise

Tidak ada komentar:

Posting Komentar