Kasus pemalsuan SLO terjadi beberapa lalu dipalembang, patut menjadi bahan intropeksi diri bagi Oknum-oknum Biro teknik listrik ( BTL ), PLN maupun Konsuil sendiri. Barang siapa yang memalsukan SLO akan berhadapan dengan dunia hukum ( Kepolisian ). Sebagai contoh gara-gara diwilayah kerjanya terjadi pemalsuan SLO ( Sertifikat Laik Operasi ) Manager PLN Rayon Ampera di Periksa Polisi
Sertifikat laik operasi ( SLO ) merupakan syarat mutlak pada setiap instalasi listrik yang mau dioperasikan, hal ini sesuai amanat Undang-undang No. 30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar